Translate

Saturday, October 12, 2013

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Jiwa

Beberapa Prinsip Asuransi Jiwa

  • Inssurable Interest (Keterikatan Asuransi), yaitu hubungan kepentingan yang secara hukum dan finansial menyebabkan kerugian keuangan bagi si pengaju asuransi.  COntoh: Orang tua dan anak, bila orang tua meninggal maka anak akan mengalami kerugian ekonomi karena anak memiliki ketergantungan finansial pada orang tuanya.
  • Utmost Good Faith (Niat Baik), yaitu prinsip yang mengharapkan para pihak untuk mengungkapkan semua fakta material yang disadari atau paling tidak diketahui bahkan jika tidak ada pertanyaan khususdiajukan pada formulir asuransi, dan tidak membuat pernyataan menyimpang mengenai fakta-fakta material.
  • Risk Sharing (Pembagian Risiko), yaitu mekanisme pembagian resiko dimana tertanggung memberikan kontribusi dalam bentuk premi asuransi, dan dari banyaknya kontribusi dibayarkan klaim dari sebagian kecil tertanggung yang mengalami risiko.
  • Law of Large Number.(Hukum Bilangan Besar), yaitu peluang terjadinya risiko dan ketidakpastian akan berkurangjika orang yang diasuransikan bertambah.

No comments:

Post a Comment